Oleh: Nurjannah Tamil
Investasi kini bukanlah
hal yang tabu bagi masyarakat umum. Investasi dianggap sebagai usaha yang
memberikan keuntungan bersama dalam jangka panjang. Namun, yang berkembang
dimasyarakat seputar investasi tanah, pendidikan, kesehatan dan investasi
berupa tabungan yang kemudian di akomodir oleh Bank dan perusahaan-perusahaan
asuransi. Investasi dalam bentuk aset riil tersebut banyak dipilih masyarakat
karena tidak memerlukan modal yang besar dan dilakukan secara langsung oleh
investor ke pihak yang berwenang.
Investasi menurut James
C Van Horn (1981) merupakan kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas
pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang
akan datang. Investor menanamkan modal untuk tujuan jangka panjang sehingga
pihak investor tidak mengalami penurunan harta kekayaan, atau memiliki harapan
terhadap investasi yang dilakukan di masa depan. Investasi nasional baik aset
riil dan atau aset finansial dalam segala aspek kehidupan sangat berperan bagi
pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya bersama yang berkesinambungan dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, guna mewujudkan tujuan nasional
yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.
Indonesia
di usianya yang memasuki ke-72 Tahun terus mengalami perkembangan pembangunan disegala
bidang, baik pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan ini memerlukan
dukungan baik dalam dan atau luar negeri untuk dapat merata dan
berkesinambungan. Oleh karena itu, Pemerintah memberi kesempatan investasi di Indonesia
melalui lembaga khusus pemerintah yang dikenal dengan Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dengan rambu-rambu yang telah diatur dalam undang-undang
No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
selama kurang lebih 50 Tahun mengatur investasi di Indonesia, baik investasi asing
maupun investasi yang berasal dari dalam negeri. Berikut perkembangan realisasi
investasi 2011- Maret 2016 Per Triwulan seperti pada Gambar 1.
Gambar 1 Perkembangan
Realisasi Investasi 2011- Maret 2016: Per Triwulan
Sumber:
Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
Dari Gambar 1 menunjukkan
antusias investor dalam negeri dan investor asing meningkat seiring waktu.
Namun, kemampuan investor dalam negeri lebih rendah daripada investor asing
artinya kekayaan dalam negeri akan lebih besar mengalir ke luar negeri.
Investor dalam negeri termasuk didalamnya investor lokal diharapkan mampu
mendukung pemerintah secara maksimal dalam pembangunan nasional. Terbatasnya
sumber daya yang dimiliki dalam negeri untuk pembiayaan investasi di Indonesia
menjadi masalah utama dalam investasi nasional. Masalah utama investasi
nasional ini disebabkan banyak faktor seperti: 1) perubahan tatanan sosial
ekonomi yang memberikan tantangan atau hambatan akibatnya, beberapa industri
atau perusahaan tidak menumbuh bahkan harus tutup dalam proses perkembangannya;
2) perubahan kondisi lingkungan industri atau perusahan yang tidak terkendali akan
merusak alam sebagai sumber daya utama karena rendahnya kesadaran pelaku usaha sehingga
menghilangkan lahan investasi; 3) politik tidak sehat dalam pengambilan
keputusan menciptakan praktek bisnis yang tercela berupa korupsi, kolusi dan
nepotisme menjadikan pembangunan tidak merata setiap daerah; 4) teknologi yang
belum memadai melambatkan produksi industri/perusahaan akibatnya keuntungan
yang diharapkan tidak tercapai; dan 5) rendahnya fasilitas peningkatan sumber
daya manusia guna meningkatkan skill masyarakat.
Pemerintah sebagai
penyelenggara negara dalam bidang investasi tentu telah melakukan banyak upaya
untuk meminimalisir masalah-masalah yang muncul dan mencanangkan berbagai
program-program tertentu. Ada beberapa point yang akan mendukung atau bahkan
menjadi program pemerintah dalam rangka membangun sumber daya dalam negeri berupa:
1) membentuk
komunitas investor;
2) membangun
investasi syariah;
3) meningkatkan
skill generasi muda;
4) menjaga
kelestarian lingkungan;
5) sosialisasi
dan penyuluhan;
6) membangun
kerjasama antar lembaga pemerintahan; dan
7) menerapkan
aturan pada investor asing sesuai undang-undang;
Membentuk komunitas
investor.
Pemerintah
membentuk komunitas investor sebanyak-banyaknya berdasarkan titik fokus para
investor serta memberi kemudahan dalam hal administrasi bagi komunitas yang
sudah terbentuk. Komunitas yang sudah terbentuk ini bersama-sama pemerintah bergotong royong dalam pembiayaan
investasi di Indonesia berdasarkan fokus dan kemampuan investasi yang
dimilikinya. Pemerintah perlu memberikan reward
pada komunitas investor yang secara kontinu mendukung pemerintah dalam
pembangunan nasional, menciptakan persaingan yang sehat antar para investor,
menciptakan suasana yang kondusif sehingga praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme terminimalsir dan bahkan tidak ada. Selain itu, untuk pemerataan
pembangunan nasioanl sampai daerah, pemerintah juga perlu memperhatikan investasi
lokal dengan melibatkan pengusaha-pengusaha daerah. Pemberdayaaan
pengusaha-pengusaha daerah sebagai investor lokal akan mewujudkan pembangunan
lokal secara bersama-sama yang pada akhirnya dapat menciptakan otonomi
daerahnya sendiri. Komunitas Investor yang terarah terprogram akan mempercepat
pembangunan nasional yang merata diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Membangun investasi
syariah. Investasi berlabel syariah menarik bagi pengusaha-pengusaha
muslim, baik dalam negeri maupun asing apalagi Indonesia merupakan negara
mayoritas muslim dan termasuk jumlah muslim terbanyak di dunia yang dapat
diakomodir kedalam investasi syariah. Syariah merupakan norma-norma yang
mengatur tingkah laku individual ataupun kolektif yang mencakup ibadah,
muamalah dan lainnya, sehingga segala kegiatan muamalah dapat bernilai ibadah. Keyakinan
bahwa setiap usaha yang mengikuti aturan agama merupakan ibadah menjadi
motivasi tersendiri bagi pengusaha-pengusaha muslim dalam dan luar negeri.
Dalam investasi syariah, pemerintah dapat menerapkan prinsip muamalah seperti
konsep perbankan syariah ataupun lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu,
pemerintah yang berwenang perlu merancang program investasi syariah dengan
melibatkan ahli-ahli ekonomi syariah didalamnya.
Meningkatkan skill
generasi muda. Generasi muda adalah tongkat estafet
selanjutnya dalam pembangunan nasional. Investasi Jangka panjang pembangunan
nasional adalah generasi muda yang berketrampilan, berilmu dan beradab serta
berwawasan lingkungan. Mereka perlu persiapan untuk menghadapi tantangan di
masa depan untuk menjaga NKRI dari penguasaan aset negara oleh negara asing. Oleh
karena itu, pemerintah harus menitikfokuskan terhadap peningkatan mutu pendidikan
formal maupun non formal dan mendukung segala aktivitas keagamaan generasi muda
selama tidak melanggar aturan agama itu sendiri ataupun aturan dalam bermasyarakat
dan bernegara yang hakekatnya agama mengajarkan kebaikan, kedamaian dan
kesejahteraan umat manusia. Pemerintah yang berwewenang dapat bekerja sama
dengan lembaga pendidikan dalam merancang program pendidikan dan praktek investasi
tingkat pelajar/mahasiswa/masyarakat umum sehingga generasi muda sedari dini
telah bermental investor. Program-program yang dicanangkan diharapkan menjadi
batu loncatan untuk melahirkan para investor dalam negeri yang berketerampilan,
berpengetahuan dan beradab serta berwawasan lingkungan sehingga pembangunan
nasional dapat berkelanjutan.
Menjaga kelestarian
Lingkungan. Lingkungan merupakan lahan investasi
yang utama. Dibutuhkan penjagaan, pengawasan, perbaikan dan perhatian yang
ekstra pada lingkungan yang akan menjadi titik pembangunan. Untuk menjaga
kelestarian lingkungan pemerintah harus mendukung kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan yang pro lingkungan, mendukung kelompok-kelompok pecinta alam,
dan membangun karakter pelajar dan mahasiswa cinta lingkungan dengan
program-program edukasi. Melibatkan segenap elemen masyarakat dalam
program-program cinta lngkungan adalah cara untuk menjaga kelestarian
lingkungan. Pemerintah harus konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan
karena dampak dari kerusakan lingkungan adalah sama dengan bencana. Pemerintah
benar-benar mengkaji sasaran dan dampak negatif investasi sebelum produksinya
dimulai.
Sosialisasi dan
Penyuluhan. Visi dan misi pembangunan nasional
selayaknya bukan hanya milik pemerintah tetapi menjadi milik masyarakat Indonesia.
Kecintaan terhadap negeri dan daerah haruslah dibina untuk melahirkan kesadaran
dalam perawatan, penjagaan dan pebaikan terhadap pembangunan fisik maupun non
fisik. Program-program pemerintah terkait investasi baik tujuan, manfaat dan
dampak negatif dari investasi harus disosialisasikan kepada masyarakat melalui
kegiatan penyuluhan, terutama masyarakat dimana investasi berada. Langkah ini
akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terhadap
pencapaian visi dan misi pembangunan nasional, sehingga melahirkan kecintaan terhadap
daerah dan negeri.
Membangun kerjasama
antar lembaga pemerintahan. Setiap lembaga
pemerintahan memiliki visi dan misi yang jelas terhadap pembangunan nasional.
Kerja sama antar lembaga dan berfokus
pada pembangunan akan menghasilkan ide-ide yang kreatif, inovatif dan adaptif.
Ide-ide tersebut dapat tertuang dalam program-program yang menarik dan diminati,
dan melahirkan aturan yang jelas, kuat dan tegas. Kerja sama antar lembaga
pemerintahan akan memperkuat negara, mempercepat pembangunan nasional dan
menjaga NKRI dari penguasaan asing.
Menerapkan aturan pada
investor asing sesuai undang-undang. Penerimaan
investor asing harus dengan memperhatikan kemanfaatan dan kebutuhan investasi
dalam negeri. Investasi asing dilakukan jika
sumber daya dalam negeri terbatas sehingga mendorong pemerintah untuk menarik
modal dari luar negeri. Penerapan dan penegakkan hukum perundang-undang tanpa
pandang bulu kepada siapa saja yang berinvestasi. Investasi memberi dampak
positif terhadap pembangunan nasional tetapi juga tidak terlepas dari dampak
negatif yang ditimbulkan bagi daerah sasaran. Misalnya, kerusakan lingkungan
sering terjadi akibat eksploitasi berlebihan guna mendapatkan keuntugan
sebesar-besarnya sehingga diperlukan aturan yang kuat, jelas dan tegas terhadap
setiap dampak dari investasi baik asing maupun dalam negeri. Dengan menerapkan
aturan perundang-undangan, pemerintah haruslah menjamin kondisi yang aman,
tertib dan tentram bagi investor dalam negeri maupun investor asing. Investasi
yang dilakukan seyogianya bersimbiosis mutualisme tanpa merugikan pihak
manapun.
Di era globalisasi menempatkan
Indonesia sebagai sasaran investor asing karena sumber daya alamnya yang
melimpah dan terbatasnya finansial negeri ini serta kemudahan-kemudahan yang
diberikan pemerintah menjadi daya tarik tersendiri. Masa depan Indonesia
tergantung partisipasi segenap elemen masyarakat yang bertanggung jawab pada apapun
profesinya, kesadaran bernegara, cinta tanah air, jiwa patriotisme yang tinggi,
berakhlak mulia, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertoleransi serta
berwawasan lingkungan. Seiring waktu perkembangan investasi di Indonesia hingga
memasuki usianya yang ke-50 tahun harus tetap berfokus pada pembangunan
nasional, baik pembangunan fisik maupun
pembangunan non fisik. BKPM sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dituntut
untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam berinvestasi demi
kemaslahatan masyarakat Indonesia. Negeri ini perlu memperkuat sumber daya alam
dan sumber daya manusia untuk bisa menjadi negara yang mandiri, sehingga dimasa
yang akan datang investor dalam negeri lebih besar dan lebih kuat dari investor
asing. Pembangunan nasional adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia dan
telah menjadi wajib hukumnya untuk menjaga dan mempertahankan segala aset dalam
negeri dan menampilkan dirinya dengan karya, kekuatan, dan jati diri.
Pembangunan nasional akan berkesinambungan dengan besarnya investasi dari dalam
dan luar negeri.
Comments
Post a Comment