Permendikbud No. 68 Tahun 2014 mengatur peran guru TIK
dalam implementasi Kurikulum 2013. Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Guru TIK
berkewajiban: (a) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan
data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses
pembelajaran; (b) memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk
persiapan pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (c) memfasilitasi tenaga
kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan
sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Mata
pelajaran TIK telah lama diajarkan di sekolah-sekolah meskipun sekolah tersebut
tidak memiliki laboratorium komputer.
Mata pelajaran ini tidak hanya diajarkan oleh guru dengan disiplin ilmu TIK.
Beberapa sekolah yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia pelajaran TIK seringkali diajarkan oleh guru bukan dari
disiplin ilmu tersebut. Namun, pengisian ini untuk menutupi kekosongan guru
pada pelajaran TIK sehingga guru yang dianggap mampu mengambil bagian dalam
pelajaran ini. Adapun sekolah yang pelajaran TIK diajar oleh guru sesuai dengan
disiplin ilmunya juga tersebar diberbagai wilayah bahkan telah banyak tersertifikasikan.
Menerapkan
kurikulum 2013 di sekolah berdampak langsung bagi guru TIK dan siswa. Guru TIK
dituntut melaksanakan tugas sebagaimana pada rincian kegiatan guru TIK dalam
pasal 7 Permendikbud No. 68 tahun 2014
yakni: (a) menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; (b)
melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun; (c) menyusun alat ukur/lembar
kerja program layanan dan bimbingan TIK; (d) mengevaluasi proses dan hasil
layanan dan bimbingan TIK; (e) menganaisis hasil layanan dan bimbingan TIK; (f)
melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan
bimbingan TIK; (g) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; (h) membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler; (i)
membimbing guru dalam penggunaan TIK;
(j) membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; (k) melaksanakan
pengembangan; dan (l) melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya
inovatif.
Tugas
dan kewajiban Guru TIK sesuai permendikbud mayoritas hanya dilaksanakan bagi
guru dengan latar pendidkan yang sesuai, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan sekolah yang memiliki laboratorium komputer. Berbeda dengan guru yang
berstatus honorer ataupun guru PNS yang selama ini mengganti kekosongan guru
TIK akan beralih kembali sesuai dengan disiplin ilmu. Artinya, ada sekolah yang
tidak melaksanakan bimbingan TIK baik untuk guru maupun siswa. Selain itu,
sekolah yang memiliki fasilitas laboratorium komputer tetapi tidak memiliki
guru TIK sesuai keilmuwannya akan berakhir menjadi gudang komputer yang tak
termanfaatkan.
Dikutip
dari http://wijayalabs.com
bahwa
“sekolah sebagai tempat bertemunya guru dan siswa harus mampu membangun budaya
sekolah berbasis TIK. Manajemen sekolah sudah harus berbasis TIK, baik kegiatan
akademik maupun kesiswaan. Mulai dari penerimaan siswa baru sampai siswa
tersebuut lulus dari sekolah tersebut. Selain itu, sekolah yang tidak berbasis
TIK akan tertinggal dan biasaya akan sulit mendapatkan nilai akreditas A”. Dilain
pihak, Akreditas adalah indikator kualitas sekolah.
Hilangnya
pelajaran TIK di sekolah juga berdampak bagi siswa. Siswa yang tidak memiliki
fasilitas komputer bukannya melek IT tetapi menambah jumlah penduduk usia
produktif yang gagap teknologi. TIK yang diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran hanya terlaksana
bagi guru dan mayoritas tidak termanfaatkan oleh siswa. TIK pun terabaikan dan
siswa semakin jauh dari pendidikan abad 21. Keterampilan melek TIK sebagai salah satu keterampilan yang gemakan dalam
pendidikan abad 21 semakin sulit tercapai. Diskusi yang dilakukan dengan guru
mata pelajaran TIK dan KKPI
sebagaimana dikutip dalam https://sejutaguru.wordpress.com
bahwa “mata pelajaran TIK dan KKPI sangat
penting dalam pendidikan bahkan harus diperluas lagi materi yang diajarkannya”.
Perjuangan pun dilakukan agar TIK kembali menjadi sebuah mata pelajaran.
Ujian
Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) beralih ke Ujian Berbasis Komputer
(UNBK). Peralihan ini hanya didasarkan kesiapan fasilitas sementara itu siswa
dibeberapa sekolah masih bergemetaran memegang mouse komputer. Sekolah tanpa pelajaran TIK dalam proses
pembelajaran perlu persiapan bagi siswa. Persiapan dilakukan oleh guru yang
dulu mengajarkan TIK yang telah dipensiunkan kembali mengambil bagian sekedar
memberi bimbingan menggunakan mouse dan
keyboard demi kelancaran ujian
penentu tingkat kualitas pendidikan.
Bimbingan
sore hari adalah solusi untuk menghindari kegagalan siswa dalam ujian bukan
karena masalah kegagapan teknologi.
Siswa pun mulai terhindar dari frustasi karena takut tak bisa
menggunakan komputer. Beberapa siswa yang minim fasilitas bimbingan ini tidak
menghasilkan siswa dengan keterampilan melek IT.
Akhirnya,
kabar baik pun terdengar mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi akan
kembali hadir disekolah dengan nama baru “Informatika” di Tahun Ajaran selanjutnya.
Mata pelajaran informatika adalah wujud metamorphosis pelajaran TIK dikutip
dari http://pgri.or.id.
Semoga bukan hanya janji.
Jangan
Lupa Tinggalkan Komentar Ya....!
Keren tulisanx bu...
ReplyDeleteSemoga menginspirasi teman2 lain di konawe
Terima kasih pak edi arham....
DeleteMata Pelajaran Teknologi Informasi & Komunikasi yang disingkat TIK, menurut pikiran hemat saya tetap harus diterapkan di kurikulum 2013, entah itu masih dengan nama yang sama ataupun sudah berganti nama, namun tetap pada tujuan yang sama. Mata Pelajaran TIK atau dengan sebutan lain, sangat penting keberadaannya di kurikulum 2013, apalagi siswa (i) saat tes diujian akhir sudah berbasis komputer (UNBK) maka dari itu sangat dibutuhkan ilmu minimal dasar-dasar IT untuk sukses melewatinya..
ReplyDeleteIya pak... Semoga terlaksana. Aamiin
ReplyDeleteTulisana mantap bu nur
ReplyDeleteTerima kasih telah dibaca.
DeleteSD kapan ya masuk pelajaran TIK?
ReplyDeleteItu polemik juga. Berharap melek it sejak dini. harus kuat pendampingannya. Semangat bu. Terima kasih sudah dibaca.
DeleteMenurut Pelatihan yg sy pernah ikuti, TIK dalam K-13 masuk kedalam Bimbingan seperti Bimbingan Konseling dab perhitungan JJM sama dgn BK. Tapi bulum tau apakah masih berlaku sampai sekarang atau gimana. Share klo ada perubahan...!!!
ReplyDeleteIya, pak bimbingan. Itu mhe masalahnya yang basicnya tik yang laksanakan. Yang bukan basicnya baru honorer apa daya harus pensiun.
ReplyDeleteIya. Dan dibeberapa sekokah yang sudah memiliki fasilitas lab komouter seolah mati suri karena TIK bukan lagi Mata Pelajaran. Dan berdampak pada siswa jadi kurang literasi TIKnya.
DeleteIya. Betul mhe itu pak.... Terima kasig pak telah berkunjung ke blogku😇
DeleteSukses bu,....
ReplyDeleteMakasi bu....
DeleteYes, itu mata pelajaran faporit saya,
ReplyDeleteIya. Tapi tidak di ajarkan mhe disekolah ya😇
DeleteSukses trus ya bu
ReplyDeleteSemangat bujan 😊
ReplyDeleteSukses selalu 🙋
Aamiin. Makasi bund...
DeleteMantap bu....sangat menginspirasi...
ReplyDeleteTerima kasih bu riskawati ruth
DeleteApapun namnya TIK ataupun informatika betul2 mampu menciptakan siswa yang melek IT sehingga mampu bersaing secara global sesuai tunturan jaman di era revolusi industri 4.0.
ReplyDeleteIya bund, kondisi masing masing daerah mempengaruhi kondisi pembelajaran disekolah... Apapun namanya dan kurikulum apapun it harus menjadi sebuah pelajaran.
Deletemantap
ReplyDeleteTerima kasih om jay telah berkenan dibaca😇😇😇
Delete