Sekolah Tanpa Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)


(Foto: Bimbingan menggunakan komputer persiapan UNBK 2019)

Permendikbud  No. 68 Tahun 2014 mengatur peran guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013. Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Guru TIK berkewajiban: (a) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; (b) memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta menyebarkan  data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (c) memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Mata pelajaran TIK telah lama diajarkan di sekolah-sekolah meskipun sekolah tersebut tidak memiliki  laboratorium komputer. Mata pelajaran ini tidak hanya diajarkan oleh guru dengan disiplin ilmu TIK. Beberapa sekolah yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia pelajaran  TIK seringkali diajarkan oleh guru bukan dari disiplin ilmu tersebut. Namun, pengisian ini untuk menutupi kekosongan guru pada pelajaran TIK sehingga guru yang dianggap mampu mengambil bagian dalam pelajaran ini. Adapun sekolah yang pelajaran TIK diajar oleh guru sesuai dengan disiplin ilmunya juga tersebar diberbagai wilayah bahkan telah banyak tersertifikasikan. 

Menerapkan kurikulum 2013 di sekolah berdampak langsung bagi guru TIK dan siswa. Guru TIK dituntut melaksanakan tugas sebagaimana pada rincian kegiatan guru TIK dalam pasal 7 Permendikbud  No. 68 tahun 2014 yakni: (a) menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; (b) melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun; (c) menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK; (d) mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK; (e) menganaisis hasil layanan dan bimbingan TIK; (f) melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK; (g) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; (h) membimbing peserta didik  dalam kegiatan ekstrakurikuler; (i) membimbing guru dalam penggunaan  TIK; (j) membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; (k) melaksanakan pengembangan; dan (l) melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif. 

Tugas dan kewajiban Guru TIK sesuai permendikbud mayoritas hanya dilaksanakan bagi guru dengan latar pendidkan yang sesuai, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekolah yang memiliki laboratorium komputer. Berbeda dengan guru yang berstatus honorer ataupun guru PNS yang selama ini mengganti kekosongan guru TIK akan beralih kembali sesuai dengan disiplin ilmu. Artinya, ada sekolah yang tidak melaksanakan bimbingan TIK baik untuk guru maupun siswa. Selain itu, sekolah yang memiliki fasilitas laboratorium komputer tetapi tidak memiliki guru TIK sesuai keilmuwannya akan berakhir menjadi gudang komputer yang tak termanfaatkan.  

Dikutip dari http://wijayalabs.com  bahwa “sekolah sebagai tempat bertemunya guru dan siswa harus mampu membangun budaya sekolah berbasis TIK. Manajemen sekolah sudah harus berbasis TIK, baik kegiatan akademik maupun kesiswaan. Mulai dari penerimaan siswa baru sampai siswa tersebuut lulus dari sekolah tersebut. Selain itu, sekolah yang tidak berbasis TIK akan tertinggal dan biasaya akan sulit mendapatkan nilai akreditas A”. Dilain pihak, Akreditas  adalah indikator kualitas sekolah.

Hilangnya pelajaran TIK di sekolah juga berdampak bagi siswa. Siswa yang tidak memiliki fasilitas komputer bukannya melek IT tetapi menambah jumlah penduduk usia produktif yang gagap teknologi. TIK yang diintegrasikan  ke dalam semua mata pelajaran hanya terlaksana bagi guru dan mayoritas tidak termanfaatkan oleh siswa. TIK pun terabaikan dan siswa semakin jauh dari pendidikan abad 21. Keterampilan melek TIK sebagai  salah satu keterampilan yang gemakan dalam pendidikan abad 21 semakin sulit tercapai. Diskusi yang dilakukan dengan guru mata pelajaran  TIK  dan KKPI  sebagaimana dikutip dalam https://sejutaguru.wordpress.com bahwa “mata pelajaran TIK dan KKPI sangat penting dalam pendidikan bahkan harus diperluas lagi materi yang diajarkannya”. Perjuangan pun dilakukan agar TIK kembali menjadi sebuah mata pelajaran.

Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) beralih ke Ujian Berbasis Komputer (UNBK). Peralihan ini hanya didasarkan kesiapan fasilitas sementara itu siswa dibeberapa sekolah masih bergemetaran memegang mouse komputer. Sekolah tanpa pelajaran TIK dalam proses pembelajaran perlu persiapan bagi siswa. Persiapan dilakukan oleh guru yang dulu mengajarkan TIK yang telah dipensiunkan kembali mengambil bagian sekedar memberi bimbingan menggunakan mouse dan keyboard demi kelancaran ujian penentu tingkat kualitas pendidikan.

Bimbingan sore hari adalah solusi untuk menghindari kegagalan siswa dalam ujian bukan karena masalah kegagapan teknologi.  Siswa pun mulai terhindar dari frustasi karena takut tak bisa menggunakan komputer. Beberapa siswa yang minim fasilitas bimbingan ini tidak menghasilkan siswa dengan keterampilan melek IT. 

Akhirnya, kabar baik pun terdengar mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi akan kembali hadir disekolah dengan nama baru “Informatika” di Tahun Ajaran selanjutnya. Mata pelajaran informatika adalah wujud metamorphosis pelajaran TIK dikutip dari http://pgri.or.id.  Semoga bukan hanya janji.

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Ya....!

Comments

  1. Keren tulisanx bu...
    Semoga menginspirasi teman2 lain di konawe

    ReplyDelete
  2. Mata Pelajaran Teknologi Informasi & Komunikasi yang disingkat TIK, menurut pikiran hemat saya tetap harus diterapkan di kurikulum 2013, entah itu masih dengan nama yang sama ataupun sudah berganti nama, namun tetap pada tujuan yang sama. Mata Pelajaran TIK atau dengan sebutan lain, sangat penting keberadaannya di kurikulum 2013, apalagi siswa (i) saat tes diujian akhir sudah berbasis komputer (UNBK) maka dari itu sangat dibutuhkan ilmu minimal dasar-dasar IT untuk sukses melewatinya..

    ReplyDelete
  3. SD kapan ya masuk pelajaran TIK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu polemik juga. Berharap melek it sejak dini. harus kuat pendampingannya. Semangat bu. Terima kasih sudah dibaca.

      Delete
  4. Menurut Pelatihan yg sy pernah ikuti, TIK dalam K-13 masuk kedalam Bimbingan seperti Bimbingan Konseling dab perhitungan JJM sama dgn BK. Tapi bulum tau apakah masih berlaku sampai sekarang atau gimana. Share klo ada perubahan...!!!

    ReplyDelete
  5. Iya, pak bimbingan. Itu mhe masalahnya yang basicnya tik yang laksanakan. Yang bukan basicnya baru honorer apa daya harus pensiun.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya. Dan dibeberapa sekokah yang sudah memiliki fasilitas lab komouter seolah mati suri karena TIK bukan lagi Mata Pelajaran. Dan berdampak pada siswa jadi kurang literasi TIKnya.

      Delete
    2. Iya. Betul mhe itu pak.... Terima kasig pak telah berkunjung ke blogku😇

      Delete
  6. Yes, itu mata pelajaran faporit saya,

    ReplyDelete
  7. Semangat bujan 😊
    Sukses selalu 🙋

    ReplyDelete
  8. Mantap bu....sangat menginspirasi...

    ReplyDelete
  9. Apapun namnya TIK ataupun informatika betul2 mampu menciptakan siswa yang melek IT sehingga mampu bersaing secara global sesuai tunturan jaman di era revolusi industri 4.0.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bund, kondisi masing masing daerah mempengaruhi kondisi pembelajaran disekolah... Apapun namanya dan kurikulum apapun it harus menjadi sebuah pelajaran.

      Delete
  10. Replies
    1. Terima kasih om jay telah berkenan dibaca😇😇😇

      Delete

Post a Comment